Skema Gross Split Jamin Investor Untung Pakai Produk Lokal

Anggita Rezki Amelia
8 Mei 2017, 20:42
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim skema gross split minyak dan gas bumi (migas) tetap menarik bagi investor untuk menggunakan produk lokal. Alasannya, dengan skema ini investor akan memperoleh tambahan bagi hasil jika menerapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, jika tidak mau menggunakan produk lokal maka kontraktor migas akan kehilangan kesempatan memperoleh tambahan bagi hasil. Ia mencontohkan, jika ada kontraktor migas mendapatkan penerimaan dari gross split sebesar US$ 10 miliar dan memakai TKDN sebesar 30 persen maka akan ada tambahan sekitar US$ 200 juta. "Kan untung dapat segitu," kata dia di Jakarta, Senin (8/5).

(Baca: Klaim Pemerintah Soal Efisiensi Gross Split Migas Dipertanyakan)

Besaran tambahan bagi hasil itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Aturan itu menyebutkan jika kontraktor migas memakai TKDN sebesar 30-50 persen maka mendapat tambahan bagi hasil 2 persen. Sementara jika 50-70 persen mendapat tambahan 3 persen, dan 70-100 persen TKDN mendapat tambahan bagi hasil 4 persen.

Dengan formula seperti itu, Arcandra menjamin kontraktor tetap diuntungkan jika memakai produk lokal ketika beroperasi. Apalagi formula itu sudah diuji coba terhadap beberapa blok besar di Indonesia, seperti Blok Rokan, Blok ONWJ, Tangguh, Banyu Urip, Natuna, dan West Seno.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...