Bisnis Gula Kurang Menarik Investor, Pemerintah Siapkan Insentif
Target swasembada gula sudah dicanangkan sejak tahun 2009, namun belum terwujud sampai saat ini. Salah satu faktor yang disebut sebagai penghambat adalah besarnya investasi yang diperlukan untuk membangun pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu, terutama di luar Jawa.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui, insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday yang disediakan untuk pembangunan pabrik gula selama ini belum menarik bagi investor.
“Maka di samping pemberian insentif tersebut, perlu diberikan fasilitas memperoleh bahan baku gula kristal mentah (raw sugar) impor,” tuturnya melalui siaran pers, Senin (15/5).
(Baca juga: Menaker: Pengusaha Perempuan Bertambah 1,6 Juta Orang Sejak 2015)
Untuk impor raw sugar, penerima insentif harus merupakan pabrik gula baru yang mempunyai Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan setelah tanggal 25 Mei 2010. Hal ini sesuai Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Selain itu, izin impor juga diberikan untuk waktu yang terbatas yakni paling lama 7 tahun bagi pabrik gula baru di luar Pulau Jawa dan paling lama 5 tahun bagi pabrik di Jawa. Sementara, untuk pabrik gula lama yang menambah kapasitas, impor gula mentah dibatasi paling lama 3 tahun.
Para penerima insentif juga diwajibkan untuk memiliki mesin penggilingan dan pengembangkan perkebunan tebu yang tertuang dalam business plan. Selain itu, para investor juga wajib melaporkan perkembangan usahanya kepada Kementerian Perindustrian paling sedikit setiap 6 bulan sekali.