Aturan Bank Tanah Akan Terbit Tiga Bulan Lagi

Ameidyo Daud Nasution
16 Mei 2017, 19:54
Tanah properti
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan untuk menunjang pengelolaan bank tanah. Aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) ini salah satunya mengatur soal pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola bank tanah.  

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arif Sugoto mengatakan draf Perpres ini masih dibahas di Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian dalam dua pekan ke depan. Kemungkinannya paling lambat Agustus tahun ini.

Advertisement

"Kami harap dalam tiga bulan mendatang sudah ada (Perpres)," kata Himawan usai menjadi pembicara sektor perumahan di Jakarta, Selasa (16/5).

Dengan adanya aturan ini, Kementerian ATR/BPN dapat menjadikan tanah atau lahan yang selama ini terlantar atau tidak bertuan menjadi milik pemerintah. Lahan ini akan dijadikan sebagai bank tanah (land bank). Perpres tersebut juga akan mengatur pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola bank tanah pemerintah. (Baca: Sektor Properti Lesu, Pemerintah Tunda Pajak Tanah Nganggur)

Lembaga yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) ini dapat memperoleh tanah melalui tiga cara. Pertama, berdasarkan kewenangan yuridis melalui penetapan Menteri ATR. Kedua, melalui proses pengadaan dengan menggunakan anggaran negara. Ketiga, melalui partisipasi aktif dari pemangku kepentingan, seperti konsolidasi tanah atau hibah.

Badan pengelola akan memanfaatkan bank tanah untuk berbagai keperluan, dalam bentuk hak pengelolaan. Misalnya untuk dibangun rumah atau hunian lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan memberikan harga yang relatif rendah. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement