Agar Gross Split Menarik, Pemerintah Perlu Negosiasikan Bagi Hasil

Anggita Rezki Amelia
16 Mei 2017, 18:05
Rig Minyak
Katadata

Pemerintah perlu membuka ruang negosiasi mengenai besaran bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dalam skema gross split. Tujuannya agar investor tertarik menggunakan skema baru tersebut.

Menurut pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rachmanto, besaran bagi hasil dinilai menjadi salah satu penyebab tak menariknya sistem kerja sama gross split. Alasannya, sistem itu terlalu kaku dan membuat kontraktor tidak memiliki pilihan.

Advertisement

(Baca: Mengukur Manfaat Skema Baru Gross Split bagi Negara)

Sebagai gambaran, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 tahun 2017 tentang skema baru kontrak bagi hasil gross split memuat perhitungan bagi hasil terdiri dari tiga indikator, yakni komponen dasar (base split), komponen variabel, dan komponen progresif. Komponen variabel dan progresif ini bisa menambah dan mengurangi komponen dasar.

Besaran komponen dasar untuk bagi hasil minyak bumi adalah 57 persen untuk negara, sedangkan 43 persen  menjadi bagian kontraktor. Sedangkan untuk gas, negara memperoleh 52 persen dan sisanya kontraktor. 

Pri Agung mengatakan, formula itu lebih menguntungkan pemerintah. Apalagi kontraktor harus membayar pajak lain-lain. “Solusinya jangan dibikin kaku, tolong base split bisa dinegosiasi,'' kata Pri di Jakarta, Selasa (16/5). (Baca: Medco Anggap Sistem Gross Split Tak Ekonomis di Beberapa Bloknya)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement