Pemerintah dan Polri Gerebek Penimbun Bawang Putih 182 Ton

Image title
17 Mei 2017, 12:00
Bawang putih
ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Menjelang Bulan Ramadan, pemerintah berupaya menekan kenaikan harga bahan pangan, salah satunya bawang putih. Upaya yang dilakukan antara lain memberantas praktik penimbunan bahan pangan tersebut.    

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah dan kepolisian telah menggerebek gudang penimbunan bawang putih di Marunda, Jakarta Utara, Rabu pagi (17/5). Gudang tersebut kedapatan menimbun lebih dari 182 ton bawang putih.

Advertisement

(Baca: Inflasi Pekan II Mei 0,27%, BI: Waspadai Harga Pangan dan Listrik)

“Pagi ini 182 ton penimbunan bawang putih digerebek oleh Menteri Pertanian (Amran Sulaiman) dan Wakil Kapolri (Syafruddin) dari Bareskrim dan kami bagi tugas,” katanya di Gudang BULOG Divre DKI Jakarta, Rabu (17/5). Menurut dia, pemerintah tidak segan melakukan penindakan hukum terhadap para pelanggar yang memainkan harga dan merugikan masyarakat. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, gudang yang digerebek tersebut milik PT TPI. Adapun, bawang putih itu diimpor oleh dua perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak April lalu.

Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, bawang putih itu diselundupkan dari Tiongkok dan India. Masuknya barang tersebut ke Indonesia tidak memenuhi dokumen importasi yang lengkap. (Baca: Jelang Puasa, Mentan Yakin Tak Ada Kenaikan Harga Pangan)

Dari gudang penimbunan itu, polisi menangkap tiga orang, yaitu pemilik gudang, pemilik bawang putih dan sopir truk. Polisi kemudian membentangkan garis polisi di depan pintu gudang dan area bawang tersebut ditimbun."Dugaan penyidik bahwa spekulan nakal, si pemilik bawang putih selundupan tersebut, sengaja menimbun kemudian akan dijual seolah-olah barang yang legal pada saat harga naik," katanya.

Diduga pemilik gudang melakukan pelanggaran Pasal 106 juncto 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dalam kasus ini. (Baca: Pemerintah Patok Harga Eceran Bawang Putih Rp 38 Ribu per Kilogram)

Menteri Perdagangan sebelumnya telah memberikan peringatan kepada para distributor dan pengelola gudang bawang putih. Selain itu, para importir telah menyepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih sebesar Rp 38 ribu per kilogram. Sedangkan pelepasan stok yang dimilikinya saat ini dari gudang seharga Rp 23 ribu per kilogram.

Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement