Kontraktor Migas di Laut Dalam Berpeluang Gaet Bagi Hasil 85%

Anggita Rezki Amelia
18 Mei 2017, 20:50
Rig
Katadata

Pemerintah sedang mengkaji aturan mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi di kawasan laut ultradalam. Dalam kajian sementara, kontraktor berpeluang memperoleh bagi hasil hingga 85% jika wilayah kerja migasnya memiliki risiko yang besar dan menggunakan skema gross split.

Untuk mengetahui lebih detail hitungan bagi hasil tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah sudah meminta tiga kontraktor mengkaji wilayah kerja migasnya yang berada di laut dalam. Mereka adalah Chevron di Selat Makassar, Eni di proyek Jangkrik dan Shell di kawasan Maluku dan Papua.

(Baca: Blok Migas Laut Dalam Akan Dapat Insentif Tahun Depan)

Hasil kajian tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menggodok aturan tentang proyek migas di laut ultradalam. “Sudah kami minta, dalam dua minggu lagi mereka presentasikan," kata Wiratmaja di Jakarta, Kamis (18/5).

Menurut dia, pemerintah siap memberikan bagi hasil yang lebih besar dibandingkan lapangan lain kepada kontraktor jika mau menggarap proyek laut dalam. Dengan memberikan pengembalian yang lebih tinggi, pemerintah berharap dapat menarik investor untuk berinvestasi di laut dalam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...