Pelaporan Data Nasabah Bank ke Pajak Dilakukan Melalui OJK

Ameidyo Daud Nasution
18 Mei 2017, 14:48
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang kewajiban lembaga keuangan membuka data nasabahnya kepada petugas pajak, mulai memicu kekhawatiran masyarakat. Namun, sebagai pengawas lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan turut berperan dalam pelaksanaan peraturan itu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pelaporan data nasabah jasa keuangan, termasuk perbanakan, kepada Direktorat Pajak akan dilakukan melalui OJK. Jadi, OJK akan menyiapkan sejumlah aturan untuk merespons perppu yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei lalu tersebut.

"OJK akan banyak bantu, nanti pelaporannya lewat OJK dan akan diserahkan ke Ditjen Pajak," kata Muliaman di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (18/5).

Sayangnya, Muliaman masih enggan memberitahukan detail teknis aturan yang akan dikeluarkan OJK. Ia hanya mengatakan perbankan dan lembaga keuangan akan disiapkan untuk merespons keterbukaan data nasabah keuangan yang akan dimulai pada tahun depan tersebut. "Detailnya tunggu saja di Kementerian Keuangan jam 16.00 nanti," katanya.

(Baca: Pemerintah Harap DPR Restui Perppu Keterbukaan Data Nasabah Bank)

Di sisi lain, dia mengklaim, perbankan tidak khawatir menjalankan aturan baru itu. "Karena ini merupakan kesepakatan global dengan negara-negara lain," kata Muliaman. Namun, yang perlu dilakukan OJK dan pemangku kepentingan lainnya adalah sosialisasi terus-menerus agar penerapan aturan itu tidak mengalami hambatan.

Seperti diketahui, Presiden akhirnya meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Perppu tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak pada 2018 mendatang.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...