Pengusaha Minta Batasan Jelas Akses Data Keuangan oleh Pajak

Asep Wijaya
19 Mei 2017, 19:20
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Pengusaha meminta adanya batasan jelas terhadap kewenangan pajak mengakses data keuangan nasabah. Pasalnya, kewenangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan itu rawan disalahgunakan.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (A[pindo), Chris Kanter, menilai keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu tersebut merupakan langkah yang bagus. Apalagi, Perpres itu berkaitan dengan pemenuhan syarat dan tenggat waktu penerapan kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Meski begitu, Chris menginginkan peraturan anyar itu tetap memperhatikan perlindungan kepentingan nasabah perbankan. “Aturan rinciannya harus jelas seperti perlindungan kepentingan nasabah. Jangan semua data yang diminta bisa diakses begitu saja,” katanya, Jumat (19/5).

(Baca: Pemerintah Susun Aturan Cegah Data Nasabah Disalahgunakan Pajak)

Ia mencontohkan, skema kerja kepolisian yang baru bisa memperoleh pelbagai data detail pada kasus yang sudah memiliki dugaan permulaan yang cukup. Begitu juga dalam praktik perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) seharusnya baru bisa mengakses data nasabah, misalnya, saat mereka sudah mendapatkan bukti permulaan. “Jadi, jelas batasannya."

Pasalnya, menurut Chris, data-data perbankan itu merupakan jenis data yang sifatnya rahasia (privacy). Di beberapa negara maju, aneka data itu justru mendapatkan perlindungan yang maksimal. Kendatipun, mungkin saja, negara-negara tersebut juga telah terikat kerja sama dengan komunitas luar negeri.

“Yang jelas jangan sampai mengabaikan hal-hal penting yang malah mengundang potensi penyalahgunaan yang besar,” katanya.

Chris mengaku Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengundang asosiasi pengusaha untuk membahas regulasi anyar ini. Meskipun pemerintah sudah menerbitkan Perppu, keputusan tetap ada di parlemen perihal perubahannya menjadi undang-undang. “Kan nanti DPR yang putuskan, bisa saja ditolak bisa juga diterima,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penerbitan Perppu ini merupakan sebuah keniscayaan dari komitmen pemerintah atas pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Kalau tidak ada langkah ini, Indonesia akan mendapatkan reputasi yang buruk di dunia internasional.

(Baca: Banyak Manfaat dari Perppu Buka Data Bank, Sri Mulyani Harap Restu DPR)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...