Terbitkan Perpres, Pemerintah Kaji Ulang Pendanaan LRT Jabodebek

Miftah Ardhian
20 Mei 2017, 09:00
Proyek LRT
ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Deretan tiang konstruksi proyek kereta ringan LRT rute Cawang-Cibubur di samping jalan tol Jagorawi, Rabu (15/3/2017)

Pemerintah akan mengkaji ulang skema pendanaan proyek Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek). Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti revisi Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT Jabodebek.

"Nanti hari Senin (22/5) kami rapat lagi. Nanti soalnya ada perubahan hitungan (pendanaan)," kata Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pontas Tambunan saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (19/5).

Advertisement

(Baca juga: Kota Makin Sesak, Konsep Smart City Bisa Kurangi Ketimpangan)

Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Emma Sri Martini menyatakan, perusahaannya akan menjadi pemeriksa skema pendanaan proyek. Namun, Emma juga mengatakan, masih belum memiliki data yang dibutuhkan terkait hal tersebut.

"Jadi dikoordinasikan rencana aksi, kerangka waktu, financial model-nya, siapa yang investasi, prasarananya, model bisnis PT KAI, nanti dilihat supaya ada basis yang valid," ujarnya.

Emma menjelaskan, skema pendanaan ini harus bisa disepakati oleh semua pihak. Dirinya mengatakan, review ini juga termasuk bunga pinjaman 7 persen dari perbankan BUMN beserta PT SMI seperti yang diminta oleh pemerintah.

(Baca juga: Revisi Perpres LRT Terbit, KAI Ditargetkan Cari Dana Mulai Awal Juni)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement