Kemenkeu Pastikan Revisi UU KUP Dukung Keterbukaan Data Nasabah

Desy Setyowati
23 Mei 2017, 21:36
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pada masa sidang Mei-Juni ini. Rencananya, UU ini akan diseleraskan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang akses informasi untuk keperluan perpajakan yang terbit pada 8 Mei lalu.

"Masa sidang ini sudah pembahasan (di DPR)," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di kantornya, Jakarta, Selasa (23/5). Meski begitu, draf revisi UU KUP yang diajukan pemerintah kepada DPR belum memuat penyelarasan yang dimaksud.

Advertisement

Dalam draf revisi UU KUP, proses meminta data ke perbankan masih berdasarkan permintaan (by request). Padahal, jika mengacu pada Perppu akses informasi untuk keperluan perpajakan, ada informasi yang wajib disampaikan lembaga keuangan secara otomatis. (Baca juga: Rekening di Atas Rp 500 Juta di Bank Otomatis Dilaporkan ke Pajak)

Adapun, ketentuan penyampaian informasi secara otomatis dibuat untuk mendukung kerja sama internasional pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak. Meski begitu, Perppu mengatur penyampaian informasi secara otomatis dilakukan pula untuk keperluan perpajakan domestik.

"Sekarang drafnya masih yang di-submit yang lalu. Belum berubah. Nanti di pembicaraan (dengan DPR) bisa ada perubahan sebagai hasil pembahasan dengan DPR," kata dia. Sejauh ini, DPR belum mengambil keputusan menerima atau menolak Perppu akses informasi untuk keperluan perpajakan. (Baca juga: Banyak Manfaat dari Perppu Buka Data Bank, Sri Mulyani Harap Restu DPR)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, UU KUP memang semestinya disesuaikan dengan Perppu akses informasi untuk keperluan perpajakan dan standar internasional. "Sebab AEoI lahir juga karena didahului keterbukaan akses domestik," kata dia. (Baca juga: Pengusaha Minta Batasan Jelas Akses Data Keuangan oleh Pajak)

Selain penyelarasan dengan Perppu, Prastowo mengatakan dalam RUU KUP juga diatur sejumlah perubahan di antaranya penguatan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Rencananya, Direktorat tersebut bakal dipisahkan dari Kementerian Keuangan dan menjadi lembaga baru. Maka itu, dalam draf UU KUP Dirjen Pajak diganti dengan sebutan Kepala Lembaga.

Menurut dia, nantinya, lembaga ini akan diberi nama Badan Pemeriksa Perpajakan (BPP) yang berada langsung di bawah presiden. Menteri Keuangan hanya bertindak sebagai Dewan Pengawas lembaga tersebut. Akan tetapi, Kepala BPP harus tetap wajib melapor ke Menteri Keuangan. Setelah itu, Menteri Keuangan akan mengoordinasikan sisi penerimaan dan pengeluaran. 

"Masalahnya, (untuk penguatan tersebut) harus ada sinkronisasi dengan UU lain seperti UU Keuangan Negara, UU Kementerian Negara, dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar dia. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement