Revisi UU Migas, DPR Rancang Badan Usaha Khusus Migas

Anggita Rezki Amelia
23 Mei 2017, 21:47
Migas
Dok. Chevron

Komisi Energi (Komisi VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 tahun 2001 kepada Badan Legislasi (Baleg). Berdasarkan draf yang diperoleh Katadata, ada usulan mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Dalam Pasal 44 rancangan UU tersebut, BUK Migas merupakan badan usaha yang dibentuk secara khusus berdasarkan UU yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kantor pusat badan ini di ibu kota negara dan dapat membentuk kantor perwakilan di daerah.

Advertisement

(Baca: Kembali ke Masa Lalu, Kementerian BUMN Tak Setuju Pertamina Jadi BUK)

BUK mempunyai dua hak. Pertama, pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas. Kedua, pengusahaan hulu dan hilir migas.

Adapun, fungsi BUK adalah menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan usaha hulu dan hilir migas. Selain itu, BUK memiliki enam tugas. Pertama, mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan.

Kedua, mewakili negara sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dalam menandatangani Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ketiga, menyeleksi kontraktor kontrak kerja sama untuk pengusahaan wilayah kerja.

Keempat, merencanakan dan menyiapkan cadangan migas. Kelima, merencanakan dan meningkatkan temuan cadangan terbukti migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement