Tekan Defisit, Kemenkeu Minta BPJS Buat Standar Penanganan Penyakit

Desy Setyowati
23 Mei 2017, 17:45
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad

Kementerian Keuangan menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu menetapkan standar penanganan penyakit untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan begitu, biaya kesehatan peserta program JKN bisa terkontrol dan defisit program tersebut bisa ditekan.

"Kendalanya BPJS enggak bisa kontrol biaya kesehatan karena enggak ada penetapan standar, misalnya, tetapkan standar penanganan penyakit," kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam diskusi bertajuk 'inovasi pendanaan JKN' di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (23/5).

Dalam perhitungannya, bila BPJS disiplin menjaga kinerja keuangannya dengan menetapkan standar penanganan kesehatan dan layanan, maka defisit bisa susut hingga Rp 1,5 triliun. "Kalaupun disiplin bisa saving Rp 1-1,5 triliun," ucapnya. (Baca juga: Membengkak, Defisit Jaminan Kesehatan Tahun 2018 Diramal Rp 10 Triliun)

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat defisit program JKN telah terjadi sejak awal diselenggarakan. Ketika itu, defisitnya mencapai Rp 3,3 triliun. Defisit terus membengkak hingga menjadi Rp 5,7 triliun dan Rp 9,7 triliun di 2015 dan 2016. Tahun depan, DJSN memperkirakan defisit mencapai Rp 10 triliun.

Rofyanto mencatat ada enam persoalan yang dihadapi program JKN yang juga menyebabkan defisit. Pertama, rendahnya kepesertaan terutama dari penduduk yang masih sehat. Selama ini, kata dia, yang bergabung adalah yang sudah menderita penyakit kronis. "Kalau yang muda dan sehat belum mau gabung. Mau gabung kalau sudah sakit," ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...