Draf Revisi UU Migas, DPR Usul Pembubaran BPH Migas

Arnold Sirait
24 Mei 2017, 11:54
Rapat Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana saat rapat DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Keberadaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tampaknya tidak akan lama lagi. Dalam draf revisi Undang-undang Migas yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Pasal 93, lembaga tersebut dinyatakan akan dibubarkan.

Setelah bubar, tugas dari BPH akan dialihkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dinyatakan bubar serta fungsi dan tugasnya dilaksanakan oleh Menteri,” dikutip sesuai draf RUU Migas yang salinannya diperoleh Katadata, Rabu (24/5).

Advertisement

(Baca: BPH Migas Kritik Pemerintah Tak Paham Pengelolaan Energi)

Dalam Undang-undang Minyak 22 tahun 2001, Badan Pengatur Hilir Migas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Fungsinya adalah mengatur ketersediaan BBM dan gas bumi yang ditetapkan pemerintah, dapat terjamin di seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi.

Ada beberapa hal yang pengaturannya menjadi tugas BPH Migas. Pertama, pengaturan dan penetapan ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kedua, cadangan Bahan Bakar Minyak nasional. Ketiga, pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak.

Keempat, menetapkan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. Kelima, menetapkan dan mengatur harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Keenam, pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. (Baca: BPH Migas Turunkan Tarif Minimum Gas Bumi untuk Rumah Tangga)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement