Pemerintah Siap Sewakan Dua Bendungan untuk Pembangkit Listrik
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang melelang penyewaan dua bendungan untuk dijadikan pembangkit listrik. Kedua bendungan tersebut adalah Jatibarang di Kabupaten Semarang serta Bendung Gerak Serayu di Kabupaten Banyumas.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Imam Santoso mengatakan, sebenarnya ada 18 aset berupa bendungan milik negara yang siap disewakan. Namun, dua aset pertama saat ini sedang diujicobakan terlebih dahulu.
"Total ada 18 (bendungan) tapi dua kami coba dulu," kata Imam di kantornya, Jakarta, Jumat (26/5).
Imam mengatakan, konsep kerja sama sewa infrastruktur ini terbilang relatif baru mengingat investor atau pihak ketiga masuk ke dalam aset pemerintah (bendungan). Dia juga mengatakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang telah ada sebelumnya berada di luar bendungan.
(Baca juga: Infrastruktur BBM Satu Harga Bertambah Lagi di Papua)
Kementerian PUPR disebutnya hanya memberikan izin pengelolaan Sumber Daya Air. "Nantinya mereka (investor) ajukan konsesi berapa tahun, kami mengacu pada aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Imam.
Dia juga menargetkan dalam 60 hari akan segera ada investor pemenang lelang kerja sama sewa infrastruktur ini. Setelah pemenang lelang ditentukan, maka persiapan proyek pembangkit akan segera dimulai.