Buru Dana Gelap, Menkeu Kebut 4 Aturan Keterbukaan Data Nasabah

Desy Setyowati
29 Mei 2017, 16:34
Dolar
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Keempat PMK harus segera terbit bila Indonesia mau mengikuti kerja sama internasional: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak pada 2018.

Berdasarkan kesepakatan dalam Global Forum di Georgia, pada November 2016, legislasi primer dan sekunder terkait AEoI harus terbit paling lambat 30 Juni 2017. "Bila sampai batas itu belum memiliki kerangka hukum tersebut maka negara atau yurisdiksi itu masuk kategori failed to comply atau gagal penuhi komitmen," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5). (Baca juga: Rekening di Atas Rp 500 Juta di Bank Otomatis Dilaporkan ke Pajak)

Advertisement

Secara rinci, PMK bakal menjelaskan empat hal. Pertama, penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan sesuai standar pelaporan (Common Reporting Standard/CRS). Kedua, penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence sesuai CRS. Ketiga, penjelasan mengenai pihak yang harus melaporkan sesuai CRS dan kejelasan kerahasiaan data wajib pajak. Keempat, mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak atau lembaga yamg wajib melapor.

Sri Mulyani mengungkapkan, Perppu dan peraturan pelaksananya perlu diterbitkan lantaran tanpa peraturan yang dimaksud, Indonesia mustahil melaksanakan AEoI. Penyebabnya, sederet undang-undang di dalam negeri mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak baru bisa memperoleh data wajib pajak dari lembaga keuangan atas seizin otoritas terkait, bukan otomatis sebagaimana ketentuan AEoI.

Undang-undang (UU) yang dimaksud yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sri Mulyani pun mengatakan, bila aturan primer dan sekunder terkait AEoI belum siap maka Indonesia bakal dianggap tidak kooperatif (non-cooperative juridiction). (Baca juga: Keterbukaan Data Bank Picu Dana Hengkang ke Properti dan Emas)

Bila itu terjadi, Indonesia tidak bisa mengikuti AEoI dan memperoleh informasi terkait wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri. Padahal, banyak konglomerat Indonesia yang diduga menyembunyikan dananya di luar negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement