Kemendag Tetapkan Harga Acuan Sembilan Bahan Pokok

Image title
29 Mei 2017, 13:36
Beras pangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Acuan pembelian dan penjualan untuk sembilan bahan pokok. Harga acuan ini diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Aturan ini sendiri akan berlaku selama empat bulan, sejak 16 Mei lalu sampai bulan September mendatang. Nantinya, Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya mesti mengacu pada ketentuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan sembilan bahan pokok.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan aturan ini dibikin untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga pangan yang kerap bergejolak (volatile food).

(Baca juga: Terancam Harga Bawang Putih, Inflasi Diyakini Aman Hingga Lebaran)

“Namun, Permendag Nomor 27 Tahun 2017 ini dinyatakan tetap berlaku walaupun masa berlakunya sudah berakhir jika Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang baru belum ditetapkan,” kata Enggar lewat keterangan tertulisnya, Senin (29/5).

Enggar merinci, dengan Permendag 27/2017 ini maka Bulog akan mengacu pada harga acuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan tiga komoditas, yakni beras, jagung, dan kedelai.

Adapun harga acuan pembelian di petani untuk beras, antara lain, Beras Rp 7.300 per kilogram, gabah kering panen (GKP) Rp 3,700 per kilogram, gabah kering giling (GKG) Rp 4.600 per kilogram. Sedangkan harga acuan penjualan beras di konsumen Rp 9.500 per kilogram.

(Baca juga: BI Catat Inflasi Pekan III Mei Naik, Terdorong Harga Daging dan Telur)

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...