Dalam Sidang, Dirjen Pajak Jelaskan Pertemuannya dengan Ipar Jokowi

Asep Wijaya
31 Mei 2017, 18:07
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi bersaksi dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum, Handang Soekarno. Jaksa menyoroti alasan Ken menerima kedatangan pengusaha Rudy Priambodo dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri mempertanyakan kemudahan akses wajib pajak untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak untuk sekadar menanyakan tax amnesty. Menanggapi pertanyaan itu, Ken menyatakan bahwa kedatangan Arif dan Rudy dianggap sebagai hal biasa seorang pejabat menerima anggota masyarakatnya.

Advertisement

“Saya kan pelayanan masyarakat, siapa pun bisa bertemu saya. Saya tidak menolak,” katanya, Rabu (31/5). (Baca juga:  Sri Mulyani Larang Petugas Bertemu Wajib Pajak di Luar Kantor)

Ken mengaku baru mengenal Arif dan Rudi pada saat pertemuan. Ia juga mengaku tidak mengenal Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, terdakwa lain dalam kasus ini.

“Saya baru kenal mereka saat itu dan pertemuan tidak sampai setengah jam di lantai 5 ruangan saya, saat itu orang yang namanya Rajamohanan tidak ada,” katanya.

Penjelasan Ken juga mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim, Franki Tambuwun, yang menanyakan ihwal kantor pelayanan pajak yang juga bisa dimintai penjelasan soal tax amnesty.

Menanggapi pertanyaan ini, Ken membenarkan penjelasan soal tax amnesty bisa diperoleh di semua kantor pelayanan pajak. “Tapi kan kami tidak tahu wajib pajak ini mengerti atau tidak,” tuturnya.

(Baca juga: Disuap Rp 1,9 Miliar, Penyidik Pajak Terancam Penjara Seumur Hidup)

Halaman:
Reporter: Asep Wijaya
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement