Tergolong Kejahatan Kemanusiaan, Persekusi Perlu Diproses Hukum

Pingit Aria
2 Juni 2017, 10:28
Medsos media
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Spanduk kampanye perlawanan terhadap informasi hoax di Ungaran, Jawa Tengah, 4 Februari 2017

Persekusi menjadi topik hangat di media sosial beberapa hari ini. Media massa pun tak ketinggalan memberitakannya. Namun, apa sebenarnya makna persekusi?

Anggota Koalisi Anti Persekusi dari SAFEnet, Damar Juniarto menyatakan, persekusi berbeda dengan main hakim sendiri. “Dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas," katanya dalam siaran pers, Kamis (1/6). 

Advertisement

Damar menuturkan pola yang ditemukan dalam persekusi beberapa waktu terakhir adalah memburu orang yang dianggap menghina agama atau ulama baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kemudian, pelaku akan membuka identitas, foto, alamat, kantor atau rumah orang tersebut dan menyebarkannya disertai dengan siar kebencian, lalu menginstruksikan untuk memburu target. 

"Selanjutnya menggeruduk ke kantor atau rumah oleh massa, dan ada yang disertai ancaman dan kekerasan," ucapnya. (Baca juga:  Pusaran Kasus Pidana Rizieq Shihab)

Kemudian, Damar menuturkan korban persekusi dibawa ke kantor polisi untuk dilaporkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP. 

Tahap selanjutnya dalam persekusi adalah menyuruh korban meminta maaf baik lisan atau melalui pernyataan tertulis. “Keseluruhan aksi ini disebut sebagai persekusi,” kata Damar.

Koalisi Anti Persekusi mencatat, hingga kemarin ada 59 korban persekusi. Salah satunya adalah remaja 15 tahun berinisial PAM. Ia dipersekusi pada Sabtu (28/5) lalu setelah dua hari namanya beredar sebagai target.

Ada lebih dari 100 orang melakukan persekusi kepada remaja ini dengan cara mendatangi rumahnya di daerang Cipinang Muara, Jakarta Timur. Ketua RW 03, tempat keluarga PAM tinggal berusaha menengahi dan membawanya ke kantor RW.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement