Tahun Depan, Total Rekening Bank di Atas Rp 200 Juta Dipantau Pajak

Ameidyo Daud Nasution
5 Juni 2017, 16:36
uang rupiah
KATADATA

Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan teknis penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Namun, aturan ini baru efektif berlaku September tahun depan.

Ada beberapa hal yang diatur dalam PMK anyar tersebut. Yang utama adalah batasan nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Adapun, pelaksanaan pelaporan nilai rekening keuangan didasarkan atas dua hal, yakni perjanjian internasional dan ketentuan perpajakan dalam negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, batasan nilai yang wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak adalah saldo nilai agregat atau total nilai rekening keuangannya minimal Rp 200 juta. Sementara untuk rekening yang dimiliki entitas usaha, tidak ada batasan saldo minimal.

(Baca juga: Rekening di Atas Rp 500 Juta di Bank Otomatis Dilaporkan ke Pajak)

Batasan nilai yang sama juga berlaku pada rekening keuangan di sektor perkoperasian dengan wajib lapor adalah rekening dengan agregat saldo minimal Rp 200 juta. Demikian juga nilai pertanggungan rekening keuangan di sektor perasuransian jiwa yang wajib dilaporkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...