Dua Calon Pengawas Bank OJK Fokus Sinergi Bank Besar dan Kecil

Miftah Ardhian
6 Juni 2017, 18:26
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Dua calon Kepala Pengawas Industri Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalani tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Dewan Komisioner OJK dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka adalah Heru Kristiana dan Agusman, yang sama-sama menaruh perhatian besar terhadap sinergi di antara bank, khususnya bank besar dengan kecil, untuk memacu inklusi keuangan.

Heru, yang kini menjabat Deputi Komisioner OJK, menjelaskan salah satu program yang akan dijalankannya adalah meningkatkan peran dan pemberdayaan bank-bank kecil, seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuannya untuk meningkatkan inklusi keuangan yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Bank kecil akan kami kembangkan sesuai kapasitas dan kemampuan mereka. Kami akan berikan kompetisi yang fair, di mana bank besar akan kami dorong untuk menjadi bapak angkat mereka," ujar Heru di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (6/6).

(Baca: Sigit Pramono Janji OJK Berhemat Agar Pungutan Industri Tak Naik)

Ia mencontohkan, bank-bank besar seperti Bank Central Asia (BCA) pasti akan kesulitan menjangkau nasabah di daerah-daerah terpencil, seperti di Maluku Utara. Dengan menggandeng lembaga perbankan di daerah seperti BPD atau BPR, akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Perekonomian masyarakat pun dapat berkembang dan menjadi kontributor dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Heru menyatakan, program OJK saat ini seperti Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) akan dievaluasi. Tujuannya untuk lebih mensinkronkan program OJK dengan branding yang telah dibangun oleh lembaga perbankan.

Secara umum, dia telah menyusun lima pilar untuk memajukan OJK, khususnya di sektor pengawasan terhadap lembaga perbankan ini. Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap bank, terutama dalam kontrol internal perbankan, agar tahan terhadap krisis yang bisa terjadi di kemudian hari.

Kemudian, meningkatkan kemampuan perbankan dalam menghadapi shadow banking atau layanan keuangan berbasiskan teknologi (financial technology/fintech) dan evaluasi internal OJK untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kedua, pegawasan terintegrasi. Selain membentuk komite terintegrasi, OJK juga berwenang melakukan tindakan sehingga keputusan OJK tidak terkotak-kotak. Ketiga, peningkatan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah dengan meningkatkan peran BPD dan BPR, serta perbankan syariah.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...