Ditjen Pajak Usul Penjara 5 Tahun Bagi Pembocor Data Wajib Pajak

Desy Setyowati
7 Juni 2017, 21:55
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan hukuman penjara lima tahun bagi siapa saja yang membocorkan data wajib pajak. Usulan ini untuk memberi jaminan keamanan data wajib pajak.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, memberi keistimewaan kepada Ditjen Pajak data wajib pajak terutama dari sisi keuangan. Maka dari itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menilai perlu adanya sanksi tegas bagi pelaku yang membocorkan data wajib pajak.

"Selama ini kami bisa membuka rekening (wajib pajak), tapi dengan izin Menteri Keuangan. Sekarang bisa langsung (tidak perlu izin). Kalau sampai dibocorkan data ini, sanksinya diperberat jadi lima tahun sama seperti pengampunan pajak (tax amnesty)," kata dia saat Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/6).

(Baca: Tahun Depan, Total Rekening Bank di Atas Rp 200 Juta Dipantau Pajak)

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diatur larangan membocorkan informasi yang diberikan wajib pajak. Pasal 41 UU KUP menyebutkan sanksi pidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 4 juta bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi tersebut.

Selain menambah hukuman pembocor data wajib pajak, Ken juga mengusulkan peningkatan sanksi bagi penggelap pajak. Adapun saat ini hukumannya hanya pidana kurungan dua tahun dan denda maksimal Rp 10 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...