Pledoi Siti Fadilah Tak Singgung Aliran Dana ke Amien Rais
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hari ini membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan. Dalam pledoinya, Siti tak menyinggung aliran dana Rp 600 juta ke Amien Rais. Nama politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini sebelumnya disebut dalam tuntutan jaksa.
Siti hanya menyatakan dirinya sebagai korban sebuah konspirasi. “Kalau boleh saya sebut dipaksakan, beraroma rekayasa, bernuansa konspirasi yang sangat tidak sederhana,” ujar Siti dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6).
(Baca juga: Terseret Korupsi Alkes, Amien Rais Akui Terima Uang Soetrisno Bachir)
Siti menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005. Dalam kasus ini, ia dituduh melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.
"Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sampai persidangan hari ini, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," tuturnya
Pledoi Siti dibacakan sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Siti untuk divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.