Sri Mulyani Ubah Batas Dana Wajib Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar

Yura Syahrul
7 Juni 2017, 22:42
Sri Mulyani wefie
ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Menteri Keuangan Sri Mulyani berfoto wefie bersama mahasiswa saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Jumat (20/1/2017).

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Batasan dananya dinaikkan dari total Rp 200 juta ke atas menjadi lebih Rp 1 miliar. Perubahan tersebut dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.

Keputusan revisi itu setelah pemerintah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Masyarakat meminta PMK itu lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selain itu, pemerintah memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakan aturan dalam PMK tersebut. (Baca: Tahun Depan, Total Rekening Bank di Atas Rp 200 Juta Dipantau Pajak)

Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program pengampunan pajak, serta data pelaku usaha. "Pemerintah memutuskan meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya, Rabu malam (7/6).

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening atau cuma 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan langsung dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional. "Sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain."

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...