Pilih Dewan Komisioner OJK, DPR Ogah Ikuti Skema Usulan Jokowi

Desy Setyowati
8 Juni 2017, 09:55
Sigit Wimboh
ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Dua calon Ketua Komisioner OJK, yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono, berjabatan tangan saat mengikuti proses seleksi di Komisi Keuangan DPR, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (5/6).

Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (8/6) ini. Rencananya, mekanisme atau skema pemilihan bakal berbeda dengan keinginan pemerintah dan usulan Presiden Joko Widodo.

Kemungkinan, Komisi Keuangan hanya akan memilih ketua dan enam anggotanya. Sedangkan jabatan untuk masing-masing anggota yang terpilih bakal diputuskan oleh ketua terpilih OJK.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden mengirimkan masing-masing dua kandidat untuk bersaing menempati tujuh jabatan di Dewan Komisioner OJK. Ini artinya, Komisi Keuangan diharapkan langsung memilih pemenang untuk tiap jabatan. Adapun, pemilihan didahului uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang mulai digelar pada Senin (5/6) dan akan berakhir pada Kamis (8/6) ini.

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan, mekanisme pemilihan yang dilakukan DPR berdasarkan Undang-Undang OJK. DPR hanya akan memilih Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK. (Baca juga: Sigit Pramono Janji OJK Berhemat Agar Pungutan Industri Tak Naik)

Tahapannya, setelah memilih ketua, DPR akan menggelar bursa pemilihan anggota yang bisa diikuti juga oleh calon ketua OJK tidak terpilih. DPR akan memilih enam anggota. Adapun, jabatan untuk masing-masing anggota bisa diputuskan oleh Ketua OJK. (Baca juga: Saingan dengan Sigit, Wimboh Tepis Tawaran Posisi Selain Ketua OJK)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement