Blokir Tak Efektif, Menkominfo Harap Fatwa MUI Berantas Hoax

Dimas Jarot Bayu
10 Juni 2017, 13:00
Medsos media
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Spanduk kampanye perlawanan terhadap informasi hoax di Ungaran, Jawa Tengah, 4 Februari 2017

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memberantas informasi palsu alias hoax dan ujaran kebencian yang belakangan ini marak beredar di media sosial.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, fatwa MUI dapat membantu pemerintah melaksanakan tugas sosialisasi literasi sesuai amanat dalam Undang-undang tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE). Apalagi, pemerintah menyadari upaya pemblokiran situs atau akun media sosial tidak bakal efektif menangkal dampak buruk konten negatif.

Advertisement

Jadi, fatwa MUI bisa membantu pemerintah mendidik masyarakat agar bermedia sosial secara baik. "Kita harus perbanyak sosialisasi dan literasi konten-konten positif," kata Rudiantara dalam acara diskusi bertajuk "Melawan Konten Negatif di Media Sosial" di Jakarta, Jumat (9/6).

(Baca: Menkominfo Ancam Blokir Facebook Bila Konten Negatif Dibiarkan)

Pandangan senada disampaikan pegiat media sosial, Nukman Lutfhie. Menurut dia, saat ini masyarakat Indonesia masih kesulitan menyaring konten informasi yang baik, benar, dan bermanfaat. Masyarakat juga kerap terbelah akibat sentimen di media sosial. Fenomena tersebut terlihat semakin menguat sejak Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Betapa jahatnya ujaran kebencian, berita hoax, betapa kita tidak berdaya dengan media sosial. Sentimen saat Pemilu Presiden 2014 itu tidak ada apa-apanya tuh, sekarang semakin kacau," katanya.

Dengan adanya fatwa MUI, Nukman optimistis aktivitas bermedia sosial masyarakat akan semakin baik. "Lewat pencegahan hukum, moral, etis, dan lain-lain kan belum cukup. Jadi ketika ditambah agama, saya harap ini bisa lebih powerfull," katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan, fatwa teranyar MUI tersebut memuat  beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Pertama, umat Islam diharamkan melakukan gibah alias membicarakan keburukan orang lain, fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement