Pemerintah Akan Ikut Tanggung Biaya Teknologi Pengurasan Sumur Migas

Anggita Rezki Amelia
12 Juni 2017, 21:53
Rig
Katadata

Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai penggunaan teknologi pengurasan sumur minyak dan gas bumi (migas) atau Enhanced Oil Recovery (EOR). Alasannya, teknologi ini merupakan solusi jangka panjang agar produksi migas dalam negeri tetap terjaga. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan salah satu poin dalam aturan tersebut adalah berbagi risiko. Jadi, jika teknologi EOR diterapkan di suatu lapangan dan hasilnya kurang memuaskan maka biayanya ditanggung pemerintah dan kontraktor.

Advertisement

(Baca: Pemerintah Kaji Teknologi EOR untuk Pacu Produksi Migas)

Berbagi beban biaya ini diperlukan karena selama ini penggunaan teknologi EOR sangat mahal. Sedangkan hasil yang diperoleh juga belum tentu maksimal mendapatkan minyak. “Ini sedang dibahas syarat dan ketentuannya," kata Wiratmaja di Jakarta, Senin (12/7).

Ia menjelaskan, saat ini ada  beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan Norwegia  yang mendatangi pemerintah untuk menawarkan teknologi EOR agar bisa diterapkan di Indonesia. Adapun teknologi EOR yang dinilai bisa diterapkan di lapangan seperti injeksi uap (steamfloading), teknologi surfaktan, dan teknologi karbon dioksida (CO2). 

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang diminta kontraktor agar EOR menarik untuk diterapkan. Pertama, kebijakan fiskal yang menarik. Contohnya adalah insentif pembebasan pajak dalam penerapan teknologi tersebut.

Kedua, pemerintah melalukan uji coba reservoir di tiap-tiap blok migas untuk mengetahui lapangan migas yang memungkinkan diterapkan EOR. Ketiga, pengadaan barang untuk teknologi EOR seperti pengadaan bahan kimianya dapat dibantu oleh pemerintah sehingga dapat memudahkan kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Selain itu, Marjolijn juga mengusulkan agar penerapan EOR bagi KKKS diterapkan secara fleksibel, khususnya bagi kontrak baru. "EOR itu bisa tidak dikasih fleksibel, misalnya boleh pakai gross split atau pilih pakai kontrak bagi hasil," kata dia. 

Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Andang Bachtiar mengatakan teknologi ini penting untuk meningkatkan produksi. Apalagi saat ini Indonesia merupakan importir minyak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement