Berlaku 1 Juli, Batasan Tarif Taksi Online Baru Diusulkan 4 Daerah

Michael Reily
14 Juni 2017, 16:33
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

Batasan tarif taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 akan mulai berlaku 1 Juli 2017 mendatang. Namun, hingga saat ini baru ada empat provinsi yang mengajukan usul soal batasan tarif.

“Sebenarnya kami menginginkan semua provinsi sudah mengusulkan, tapi dalam pelaksanaannya hanya baru 4 provinsi," kata Direktur Angkutan dan Multi Moda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Selasa (13/6).

Cucu menyebut, keempat provinsi yang telah mengajukan usulan tarif itu adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Medan (Sumatera Utara), dan Lampung. Nantinya, setelah menerima usulan dari tiap-tiap daerah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memutuskan batasan tarifnya.

(Baca juga: Pacu Transaksi Nontunai, Go-Jek dan Grab Kembali Beradu Tarif)

Usulan dari empat provinsi itu, kata Cucu, belum bisa jadi acuan untuk menetapkan batasan tarif secara nasional. Menurutnya, jika sampai akhir Juni nanti belum ada kelengkapan usulan dari daerah-daerah lain, Kementerian Perhubungan akan mengadaptasi sistem tarif yang diterapkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Nanti, atas dasar usulan itu, mungkin kita akan melakukan tarif batas atas dan batas bawah per wilayah," kata dia.

Dalam batasan tarif per wilayah itu akan dibagi dalam dua kategori besar. Kategori yang pertama adalah Jawa, Bali, dan Sumatra. Sedangkan wilayah kedua adalah Kalimantan, Sulawesi, dan pulau-pulau lainnya.

Pendekatan ini, menurut Cucu, bukan masalah karena hanya mengatur batas atas dan batas bawah tarif taksi online. Dengan begitu, perusahaan penyedia jasa masih memiliki ruang untuk menetapkan tarif taksinya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...