Pemerintah Tetap Upayakan Buka Data Nasabah Bila Perppu Ditolak

Desy Setyowati
14 Juni 2017, 11:38
Bank kredit
Katadata | Agung Samosir
Suasana di salah satu kantor cabang bank di Jakarta

Pemerintah bakal tetap mengupayakan keterbukaan data nasabah bagi Direktorat Jenderal Pajak kalaupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Pemerintah akan mendorong ketentuan tersebut masuk dalam sederet undang-undang (UU).

“Semoga jangan (sampai ditolak DPR). Tapi (kalau ditolak), kami bisa buat UU baru atau revisi UU yang sudah ada,” kata Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati di kantornya, Jakarta, Selasa (13/6) malam. (Baca juga: Sri Mulyani: Lapor Saldo Rp 1 Miliar Tak Otomatis Jadi Objek Pajak)

Advertisement

Revisi UU yang dimaksud di antaranya revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Perbankan, Perbankan Syariah, serta Pasar Modal. Menurut Leli, langkah tersebut perlu dilakukan lantaran Indonesia sudah terlanjur bergabung dalam kerja sama internasional: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan. Data yang dipertukarkan di antaranya data keuangan nasabah. Rencananya, Indonesia bakal memulai kerja sama tersebut pada 2018 mendatang.

Adapun, regulasi primer alias landasan hukum dalam negeri untuk pelaksanaan kerja sama AEoI tersebut semestinya rampung pada akhir Juni ini. Bila tidak, Indonesia bisa dianggap gagal melaksanakan komitmen internasionalnya. (Baca juga: LPS Yakin Keterbukaan Data Tak Memicu Penarikan Dana di Bank)

Leli menjelaskan, bila dianggap gagal, maka Indonesia tidak berhak mendapatkan data wajib pajak di luar negeri secara otomatis dari otoritas pajak di negara-negara yang mengikuti AEoI. Di sisi lain, Ditjen Pajak tetap wajib memberikan data ke otoritas pajak di negara lain. Bila hal ini terjadi, maka Indonesia bakal merugi, sebab tak mampu mengejar potensi penerimaan dari penghindar pajak di luar negeri.

Menurut dia, tidak menjadi soal jika pembahasan Perppu terkait melewati tenggat akhir Juni. Alasannya, Perppu tetap berlaku meski DPR belum memberikan keputusan menerima atau menolak Perppu tersebut menjadi UU. Ini artinya, Indonesia tetap dianggap sudah memenuhi syarat AEoI berupa pemenuhan regulasi primer.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement