Paket Kebijakan XV, Kemenhub Hapus Syarat Modal Usaha Angkutan Laut

Ameidyo Daud Nasution
15 Juni 2017, 19:31
Pelabuhan
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Perhubungan akan menghapus beberapa persyaratan modal dalam kegiatan angkutan laut. Hal tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi XV.

"Ini untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6).

Advertisement

Ia mengatakan, beberapa persyaratan modal kegiatan usaha angkutan laut yang dihapus antara lain pengusahaan angkutan laut, usaha keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat barang ke kapal, dan penyelenggaraan pelabuhan laut.

Budi merinci, untuk kegiatan usaha angkutan laut dulunya memiliki syarat modal disetor Rp 1,5 miliar serta modal dasar hingga Rp 10 miliar untuk perusahaan patungan. Nantinya syarat modal ini tidak akan diberlakukan lagi untuk mempermudah usaha.

(Baca juga:  Pagu Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Depan Naik 2,35 Persen)

Lalu untuk pengusahaan keagenan yang memiliki modal awal Rp 6 miliar dan modal disetor Rp 1,5 miliar juga akan dihapus. Begitu juga dengan persyaratan modal dasar usaha bongkar muat kapal sebesar Rp 2 miliar (di pelabuhan utama), serta Rp 1 miliar (di tempat pengumpul barang) juga akan dihapus.

Lalu untuk penyelenggaraan pelabuhan laut yang modal dasar Rp 500 miliar dan modal disetor Rp 10 miliar juga akan dihapus. “Hal ini akan mempercepat swastanisasi pelabuhan di Indonesia,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement