Pelaku Migas Ingin Pemangkasan Izin di Luar Ranah Kementerian ESDM

Arnold Sirait
15 Juni 2017, 19:05
IPA 2017
Arief Kamaludin|Katadata
Suasana luar ruang pameran Indonesia Petroleum Association (IPA) Convex 2017 di Jakarta, Rabu, (17/5/2017).

Pelaku industri minyak dan gas bumi yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menganggap penyederhanaan izin yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum cukup. Penyebabnya, masih ada izin-izin di kementerian lain yang bisa menghambat investasi.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan apa yang dilakukan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menyederhanakan izin sudah baik, tapi hal itu perlu diikuti oleh kementerian lainnya.  “Semoga pak Jonan bisa bicara dengan kementerian lain seperti untuk menyederhanakan perizinan,” kata dia kepada Katadata, Kamis (14/6).                 

Selama ini menurut Marjolijn, proses perizinan antara satu proyek dengan yang lain berbeda. Namun, dari sepengetahuannya, yang paling lama mengeluarkan perizinan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah.

(Baca: Arcandra Soroti Hambatan Izin Migas di Kementerian LHK)

Selain menyoroti lamanya pengurusan, pelaku usaha juga melihat adanya ketidakharmonisan antara satu perizinan dengan lainnya. “Selain waktu juga proses yang tumpang tindih,” ujar dia.

Lamanya proses perizinan ini juga menjadi sorotan Direktur Utama PT Saka Energi Tumbur Parlindungan. Saat wawancara dengan Katadata Mei lalu, ia mengatakan yang terpenting dalam perizinan bukanlah jumlahnya, melainkan waktu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...