Setop Polemik Rangkap Jabatan, Ombudsman Usul Jokowi Buat Perpres

Asep Wijaya
15 Juni 2017, 18:35
BUMN Hadir Untuk Negeri
Arief Kamaludin|KATADATA

Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah menghentikan polemik pejabat pemerintah yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN/BUMD.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengatakan peraturan presiden diperlukan karena saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur secara detail mengenai rangkap jabatan pejabat publik. “Karena masalah (rangkap jabatan) ini lintas kementerian, maka perlu ada aturan baru, seperti Perpres, misalnya,” kata Alamsyah saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kamis (15/6).

Sistem rekrutmen pejabat publik, katanya, juga perlu dimasukkan ke dalam Perpres itu. Jabatan petinggi perusahaan BUMN/BUMD merupakan jabatan profesional yang harus diisi orang yang memilki kompetensi di bidangnya dan melalui pola rekrutmen yang tepat. “Sistem rekrutmen itu perlu untuk memastikan agar orang yang terpilih adalah mereka yang kompeten,” tuturnya.

Peraturan Presiden, ujar Alamsyah, juga harus menutup peluang benturan kepentingan. Misalnya dengan tidak menempatkan pejabat publik pada perusahaan negara atau daerah yang menjadi obyek pengawasannya. (Baca: Tiga Kementerian Paling Banyak Rangkap Jabatan Komisaris BUMN)

Alamsyah mengatakan akan mengundang beberapa institusi yang memiliki kaitan dengan rangkap jabatan ke Kantor Ombudsman RI. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian PAN-RB, Komisi ASN, Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Staf Presiden dijadwalkan hadir dalam diskusi di antaranya membahas rangkap jabatan pada Jumat (16/6).

Diskusi itu akan membahas tiga hal. Pertama, berkaitan dengan kelebihan dan kekurangan rangkap jabatan pejabat publik. Kedua, perumusan regulasi terkait rangkap jabatan. Ketiga, mengonfirmasi temuan Ombudsman RI terkait data pejabat yang teridentifikasi rangkap jabatan.

“Perwakilan pemerintah (di perusahaan BUMN) diperlukan, tapi untuk mengatasi konsekuensi negatif pada implementasinya, diperlukan kerangka dan proses akuntabilitas yang lebih baik, makanya kita buat diskusi ini agar ada opsi penyelesaian,” ucap Alamsyah.

Polemik mengenai rangkap jabatan mulai menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi pertemuan dengan sejumlah kementerian termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian PAN-RB. (Baca: Jokowi Disebut Ingin Selesaikan Masalah Rangkap Jabatan di BUMN)

Staf Khusus III Bidang Komunikasi Menteri BUMN, Devy Suradji, menyatakan pertemuan dengan perwakilan kementerian untuk membahas penyelesaian polemik rangkap jabatan di Kantor KSP. Selain mengumpulkan Kementerian BUMN dan PAN-RB, KSP juga mengundang Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi ASN.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...