Daftar Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid XV

Ameidyo Daud Nasution
16 Juni 2017, 00:28
Pusat Logistik Berikat
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat acara peresmian Pusat Logistik Berikat di Cakung, Jakarta Utara, Kamis, (10/03).

Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi XV dengan fokus untuk mempercepat pengembangan usaha dan perbaikan sistem logistik nasional.  Pemangkasan biaya logistik dianggap penting karena menyumbang sekitar 40 persen dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72 persen adalah ongkos transportasi.

“Paket XV difokuskan pada perbaikan sistem logistik nasional untuk mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat memberikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6).

Advertisement

Paket kebijakan ekonomi ke XV ini meliputi: Pertama, Pemberian Kesempatan Meningkatkan Peran dan Skala Usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.

"Angkutan dijejerkan dengan asuransi, karena asuransi itu selalu ikut dalam ekspor impor maupun di dalam transaksi di dalam negeri," kata Darmin. (Baca: Paket Kebijakan XV, Kemenhub Hapus Syarat Modal Usaha Angkutan Laut)

Kedua, Kemudahan Berusaha dan Pengurangan Beban Biaya bagi Usaha Penyedia Jasa Logistik Nasional, dengan kebijakan antara lain:  mengurangi biaya operasional jasa transportasi; menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan;  dan standarisasi dokumen arus barang dalam negeri.

Ketiga, Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: memberikan fungsi independensi badan INSW, mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading; dan membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time. 

(Baca: Pemerintah Targetkan 38 Pusat Logistik Berikat Beroperasi Tahun ini)

Keempat, Penyederhanaan Tata Niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49 persen menjadi sekitar 19 persen atau mendekati rata-rata non tariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17 persen.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement