Ditjen Pajak Dapat Restu Intip Data Rekening Nasabah WNI di Hong Kong

Safrezi Fitra
16 Juni 2017, 14:56
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bilateral terkait perpajakan dengan Pemerintah Hong Kong. Perjanjian ini merupakan yang pertama dibuat Pemerintah Indonesia dengan negara lain, dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Penandatanganan perjanjian Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) ini dilakukan Jumat (16/6) ini, di Kantor Pusat Otoritas Pajak Hong Kong atau Inland Revenue Department/IRD. Sebenarnya Pemerintah Hong Kong telah mengajukan permintaan kerjasama kepada Indonesia sejak September tahun lalu. Namun, perjanjiannya baru bisa diteken hari ini.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan langsung oleh petinggi otoritas pajak kedua negara. Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dengan Dirjen Pajak Hong Kong Richard Wong Kuen Fai. Mereka didampingi oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat dan Deputy Commissioner Brian Chiu Kwok-Kit.

“Penandatanganan BCAA ini merupakan yang pertama bagi Indonesia dengan negara lain terkait pertukaran informasi secara otomatis,” ujar John Hutagaol kepada Katadata, Jumat (16/6).

(Baca: Ikuti Pertukaran Data Keuangan Global, Pemerintah Bayar Rp 664 Juta)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...