Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2017, 15:25
Gubernur Bengku Ridwan Mukti
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur Bengku Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dikawal saat hendak menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani Maddari sebagai tersangka kasus dugaan suap.  Selain mereka, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS) Rico Diansari dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya, sebagai tersangka.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Selasa (20/6), di antaranya dengan bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dari rumah Ridwan di Bengkulu. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap berupa fee atas dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Advertisement

Kedua proyek yakni pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman, Kabupaten Rejang-Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Selain itu, peningkatan jalan Curuk Air Dingin, Kabupaten Rejang-Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

"Kedua proyek yang dimenangkan PT SMS, (Ridwan) dijanjikan fee Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

(Baca: Ditangkap KPK, Gubernur Bengkulu Miliki Harta Rp 10 Miliar)

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, kasus dugaan korupsi ditelusuri setelah mendapat informasi dari masyarakat. KPK menduga adanya pemberian uang kepada Rico di kantornya dari Jhoni yang dikemas dalam kardus ukuran karton A4 pada Selasa (20/6).

Sekitar pukul 09.00 di hari itu, Rico mengantarkan uang tersebut ke rumah Ridwan. Tak lama, Rico keluar dari rumah yang kemudian disusul Ridwan berangkat ke kantor.  Satu jam kemudian, KPK mengamankan Rico saat di perjalanan dan membawanya kembali ke rumah Ridwan dan bertemu dengan Lily.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement