Kementerian LHK: RUU Kelapa Sawit Tak Tegas Atur Sanksi Pidana

Michael Reily
21 Juni 2017, 12:04
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perkelapasawitan yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tak memuat aturan pidana yang tegas dan dianggap banyak celah yang berdampak negatif pada penegakan hukum.

"Aturan penegakkan hukumnya hanya pidana sederhana dan sanksi administrasi," kata Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rossa Vivien Ratnawati kepada Katadata, di Jakarta, Selasa (20/6).

Advertisement

Aturan hukum pidana dalam RUU Perkelapasawitan lebih ringan dibanding Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Tidak ada hukuman (penjara) minimal pada RUU Perkelapasawitan," kata Vivien. Vivien mengatakan sanksi administratif tidak dapat diharapkan memberi efek jera untuk mencegah terjadi pelanggaran hukum yang lebih luas.

(Baca: Jelang Lebaran, Stok Minyak Sawit Melorot di Bawah 1 Juta Ton

Vivien juga menyoroti RUU yang tidak mengatur sama sekali tentang masalah perdata padahal konflik hak guna usaha (HGU) di wilayah hutan sering terjadi. Masyarakat yang menderita kerugian dalam sengketa lahan dengan industri sawit tidak terakomodir dalam RUU Perkelapasawitan, sehingga tidak akan mendapat ganti rugi.

Di samping itu, RUU Perkelapasawitan, dianggap tidak punya kendali terhadap perizinan budidaya, dagang, dan usaha kelapa sawit karena diserahkan kepada sektor pertanian, perdagangan, dan perindustrian. Tidak adanya kendali terhadap perizinan dikhawatirkan membuat sistem pengawasannya tidak jelas dan membuat praktik tidak beraturan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement