Pemerintah Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tak Naik Awal Juli

Arnold Sirait
Oleh Arnold Sirait - Metta Dharmasaputra
21 Juni 2017, 07:00
Pelantikan Jonan & AT
Intan|Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan di Istana Negara, Jakarta, 13 Oktober 2016.

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi pada 1 Juli mendatang. Selanjutnya, pemerintah akan mempertahankan, bahkan berupaya menurunkan tarif listrik hingga akhir tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memutuskan tarif listrik tersebut. "Juli sampai Desember 2017 setidaknya tidak akan ada kenaikan tarif listrik," katanya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/6).

Tak cuma mempertahankan tarif, Presiden malah berharap tarif listrik bisa turun hingga akhir tahun nanti. "Tarif justru akan turun terus," ujar Jonan. (Baca: Kementerian ESDM Luruskan 5 Fakta Keliru Tarif Listrik Naik)

Selain itu, menurut Jonan, Presiden menginginkan tidak ada kenaikan harga Premium pada 1 Juli nanti. Jadi, harga yang berlaku saat ini diharapkan tidak berubah hingga akhir September nanti. "Karena harga minyak ditinjau setiap tiga bulan sekali."

Sebelumnya sempat muncul wacana kenaikan harga Premium penugasan dan Solar subsidi lantaran harga minyak dunia cenderung naik dalam tiga bulan terakhir. Apalagi, berdasarkan catatan Katadata, PT Pertamina (Persero) mengaku berpotensi menderita rugi Rp 9,2 triliun sejak awal tahun gara-gara menjual dua jenis BBM itu di bawah harga keekonomiannya. 

(Baca: Sinyal Harga BBM Tetap, Sri Mulyani Minta Pertamina Tutup Defisit)

Di sisi lain, berkembang pula spekulasi belakangan ini bahwa tarif listrik akan kembali naik pada 1 Juli mendatang. Hal ini terkait dengan pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan kelompok daya 900 Volt Ampere (VA).

Mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diteken oleh Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, pengurangan subsidi listrik golongan 900 VA dilakukan secara bertahap setiap dua bulan hingga mencapai harga keekonomiannya pada tahun 2017 ini.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...