Investor Migas Ragu Pakai Skema Gross Split Tanpa Kejelasan Pajak

Anggita Rezki Amelia
21 Juni 2017, 18:46
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta kejelasan mengenai perpajakan dalam skema kontrak gross split. Hal ini penting karena lelang blok migas tahun ini menggunakan skema kontrak tersebut.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan sampai saat ini belum ada aturan yang menjelaskan secara khusus pajak untuk skema gross split. Padahal, peraturan tersebut akan mempengaruhi animo investor dalam mengikuti lelang blok migas.

(Baca: Kontraktor Migas Minta Pemerintah Bikin Aturan Pajak Gross Split)

Jika aturan tersebut bisa terbit sebelum lelang berakhir, investor bisa menghitung keekonomiannya lebih mudah. “Makanya kami bilang kalau bisa dipercepat aturan perpajakannya atau lelangnya diundur. Takutnya orang mau hitung kan ragu, kalau ada aturan pajak hitungannya jadi jelas,” kata Marjolijn usai bertemu dengan Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (21/6)

Marjolijn meminta pemerintah segera membuat peraturan baru yang secara khusus membahas perpajakan dalam kontrak gross split.  Alasannya, skema kontrak gross split sangat berbeda dengan kontrak bagi hasil konvensional.   

Dalam skema gross split tidak ada pengembalian biaya operasi (cost recovery), sementara bentuk kontrak sebelumnya diatur mengenai itu. Perbedaan ini membuat pelaku industri bingung mengenai pajak mana saja yang harus dibayarkan dan mana yang tidak.

(Baca: Gross Split, Evolusi Kontrak Bagi Hasil)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...