Kementerian ESDM Janjikan Aturan Pajak Gross Split Terbit Usai Lebaran

Anggita Rezki Amelia
23 Juni 2017, 10:33
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjanjikan aturan pajak mengenai kontrak gross split akan terbit dalam waktu dekat. Aturan ini penting bagi investor untuk menghitung keekonomian proyek.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakui sampai saat ini memang belum ada peraturan yang mengatur secara khusus pajak di dalam kontrak gross split. Yang berlaku kini hanya Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Aturan yang sedang direvisi itupun cuma untuk kontrak bagi hasil konvensional.

(Baca: Pemerintah Beri Insentif Melalui Revisi Aturan Cost Recovery)

Padahal skema gross split dan kontrak bagi hasil konvensional berbeda. Perbedaannya adalah skema baru ini tidak ada lagi penggantian biaya operasional (cost recovery). Hal ini membuat investor was-was menerapkan sistem tersebut.

Untuk itu menurut Arcandra perlu aturan baru untuk mengatur pajak gross split. "Daripada abu-abu, makanya kami clear-kan  hitam di atas putih sekarang dengan membikin PP pajak gross split," ujar dia di Kementerian ESDM, Kamis (21/6).

(Baca: Kontraktor Migas Minta Pemerintah Bikin Aturan Pajak Gross Split)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...