Aturan Baru, Kontraktor Migas Nikmati Insentif Pajak Sejak Eksplorasi

Miftah Ardhian
4 Juli 2017, 18:28
Sumur Minyak
Chevron

Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) kini bisa menikmati beberapa insentif pajak dari pemerintah. Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017, yang juga merupakan revisi dari PP Nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.

Dalam aturan yang berlaku mulai 19 Juni 2017 ini, pemerintah menyelipkan klausul baru mengenai fasilitas perpajakan. Pasal 26 A menyebutkan pada tahap eksplorasi, kontraktor migas mendapatkan fasilitas pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang.

(Baca: Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi)

Selain itu, ada empat kriteria yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Pertama, perolehan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu. Kedua, impor barang kena pajak tertentu.

Ketiga pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Keempat, pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari Iuar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Fasilitas lainnya adalah tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk. Kemudian ada pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% dari yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) selama masa eksplorasi.

Sementara pada tahap eksploitasi juga ada beberapa fasilitas pajak yang sama. Hanya fasilitas tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan adanya aturan baru ini pemerintah tetap menghargai ketentuan pajak yang ada dalam kontrak. Namun kontraktor dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak yang ada atau menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan menyesuaikan kontrak dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...