Sengketa Lahan, Satu Stasiun MRT Jakarta Terancam Tak Beroperasi

Dimas Jarot Bayu
5 Juli 2017, 20:27
No image
Pembangunan stasiun bawah tanah MRT Jakarta di Kawasan MH Thamrin, Jakarta.

Pekerjaan poyek moda transportasi mass rapid transit (MRT) Fase I yang menghubungkan rute Bundaran HI - Lebak Bulus, terkendala sengketa di 26 bidang lahan. Sengketa lahan yang masih berlarut membuat  PT MRT kemungkinan kehilangan satu dari 13  stasiun yang telah direncanakan. 

Dari 26 titik sengketa lahan terdapat empat bidang lahan yang berada di lokasi pembangunan Stasiun Haji Nawi di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Akibatnya pihak MRT tak dapat membangun tiang pancang untuk kontruksi stasiun.

Advertisement

Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, Silvi Halim mengatakan, bila sengketa lahan tak kunjung selesai, maka kemungkinan stasiun tak dapat dioperasionalkan saat MRT Jakarta diluncurkan pada Maret 2019.  "Sehingga pada Maret 2019 kalau lahan masih bermasalah, kereta bisa bawa, tapi tidak berhenti di Stasiun Haji Nawi," ucap Silvi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Rabu (5/7).

Proyek MRT Fase I direncanakan dibangun 13 stasiun, yakni tujuh stasiun layang dan enam stasiun bawah tanah. MRT diperkirakan memiliki waktu tempuh sekitar 30 menit untuk jarak yang menghubungkan antara Bunderan HI dengan Lebak Bulus.

(Baca: MTR Academy Hong Kong Akan Bantu Siapkan SDM MRT Jakarta)

Di luar kendala pembangunan StasiunHaji Nawi, Silvi mengatakan pekerjaan konstruksi dan pengerjaan proyek tetap sesuai jadwal. "Struktur track kereta bisa diselesaikan. Kami fokuskan dan pastikan diselesaikan sesuai dengan jadwal. Selama ini kami bisa selesaikan, maka tidak akan mempengaruhi konstruksi MRT," kata Silvi.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juni 2017 mengabulkan sebagian gugatan pemilik lahan dengan mewajibkan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi sebesar RP 60 juta per meter persegi.

Pemilik lahan sebelumnya menggugat Pemprov DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 150 juta per meter persegi atau lima kali lipat dari tawaran Pemprov Jakarta sebesar Rp 30 juta per meter persegi.

Kini, PT MRT masih menunggu keputusan banding yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait sengketa lahan. Keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap ditunggu agar pembebasan lahan dapat dilakukan. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement