Defisit Anggaran Hampir 3%, Pemerintah Tambah Surat Utang

Desy Setyowati
6 Juli 2017, 18:57
Darmin Sri Mulyani
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah melebarkan defisit anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 menjadi 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit anggaran diperkirakan menjadi Rp 397,2 triliun atau naik Rp 67 triliun dari asumsi APBN 2017 sebesar Rp 330,2 triliun atau 2,41 persen terhadap PDB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan untuk membiayai defisit anggaran yang membesar, pemerintah akan meningkatkan penerbitan surat berharga negara (SBN) gross Rp 76,6 triliun menjadi Rp 461,3 triliun. Pada APBN 2017 pemerintah mematok total pembiayaan utang Rp 384,7 triliun.

Meski memaparkan defisit anggaran yang mendekati 3 persen, Darmin meyakini realisasi defisit anggaran hanya sebesar Rp 362,9 triliun atau 2,67 persen terhadap PDB.

(Baca: Prediksi Ekonomi Membaik, Pemerintah Bongkar APBN 2017)

Sehingga dia yakin pemerintah tak akan melanggar batas defisit anggaran yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara diatur defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB.

Darmin mengatakan, secara alamiah realisasi belanja pemerintah tidak akan habis 100 persen di akhir tahun yang akan berdampak terhadap realisasi defisit anggaran.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...