Demi TKI, Pemerintah Desak Malaysia Evaluasi Program Pemutihan

Michael Reily
7 Juli 2017, 17:48
TKI KBRI Malaysia
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Loket-loket pelayanan keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur.

Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang terancam razia di Malaysia. Pemerintah Malaysia diharapkan mau duduk bersama membahas persoalan tersebut.

“Pemerintah Indonesia meminta Malaysia untuk duduk bersama membahas akar permasalahan dan mencari solusi keberadaan PATI (Pekerja Asing Tanpa Identitas) termasuk TKI yang tidak berdokumen,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sudarmanto dalam keterangannya, Jumat (7/7).

Advertisement

Pemerintah memandang kegagalan program  E-Kad (Enforcement Card) atau Kartu Pekerja Legal Sementara bukan hanya disebabkan oleh para pekerja, melainkan juga majikannya. Tingginya biaya yang diperlukan untuk pemutihan  dinilai membuat para majikan enggan mendaftarkan pekerja ilegal yang mereka rekrut.

(Baca juga:  Pemerintah Antisipasi Kepulangan TKI Ilegal dari Malaysia)

“Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi penyebab kegagalan program ini, dengan melibatkan Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI yang ada di Malaysia,” kata Herry.

Program E-Kad  sendiri dimulai sejak 15 Februari 2017 dan berakhir pada 30 Juni 2017. Namun dari target 600 ribu pekerja dari 15 negara masuk dalam program pemutihan ini, hanya 155 ribu pekerja yang ikut. Kini, Malaysia gencar merazia para pekerja ilegal, termasuk TKI non-prosedural di negaranya.

Herry menegaskan, Pemerintah Indonesia menghormati proses penegakan hukum penertiban TKI non prosedural yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia. Namun begitu, penegakan tersebut harus dilakukan secara manusiawi, menjungjung tinggi hak asasi manusia, dan hak-hak para TKI itu sendiri.

(Baca juga:  Malaysia Razia Imigrasi, Ribuan TKI Ilegal Sembunyi)

“Termasuk menjamin kondisi yang layak selama proses penegakan hukum. Dan TKI yang ditangkap harus tetap diberikan hak-haknya dan diperlakukan secara manusiawi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau TKI ilegal di Malaysia untuk tidak mengambil langkah-langkah yang bisa membahayakan diri mereka. Mereka harus mengambil langkah-langkah yang selama ini telah disediakan oleh pemerintah, termasuk untuk pulang secara sukarela.

Perwakilan RI pun terus melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang tidak berdokumen. Pemerintah juga menyediakan hotline Perwakilan RI di Malaysia yang berada di Kuala Lumpur dengan nomor +60321164016 dan atau +60321164017.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement