Unilever Beri Jatah Cuti Melahirkan 4 Bulan dengan Upah Penuh

Pingit Aria
7 Juli 2017, 17:11
Unilever
Arief Kamaludin|KATADATA
Unilever

PT Unilever Indonesia, Tbk memperpanjang hak cuti melahirkan bagi karyawan perempuannya hingga empat bulan. Tak hanya itu, para ayah yang istrinya melahirkan pun mendapat jatah cuti lima hari.

Willy Saelan, Direktur Human Resources Unilever Indonesia menyatakan, perseroan melihat bahwa kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga adalah faktor yang sangat penting untuk tumbuh kembang anak. Hal ini juga merupakan salah satu kunci kesuksesan karyawan dalam menjalani pekerjaan sehari-hari di kantor.

Advertisement

“Untuk itu, kami ingin memberikan waktu berkualitas yang lebih lama kepada sang ibu untuk fokus membangun pemenuhan emosi secara optimal dan mengasuh sang bayi terutama pasca melahirkan,” kata Willy, Jumat (7/7).

Bagi para ibu, cuti melahirkan dapat diambil 1,5 bulan sebelum melahirkan hingga 2,5 bulan setelah melahirkan. Selama itu, mereka tetap akan menerima gaji secara penuh dari perusahaan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2017.

(Baca juga:  Kantor "Hijau" Bernilai Rp 1 Triliun Milik Unilever Resmi Beroperasi)

Lebih lanjut, perusahaan juga memahami bahwa pengasuhan anak merupakan tanggung jawab ibu dan ayah bersama. Untuk itu, Unilever juga memberikan paternity leave selama lima hari. Rinciannya, 1 hari untuk menemani istri melahirkan dan 4 hari setelah kelahiran.

Hak cuti melahirkan bagi karyawan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 82 ayat 1 dan pasal 153 ayat 1e disebutkan bahwa pekerja perempuan yang hendak melahirkan berhak mendapat cuti 3 bulan dengan upah penuh. Cuti tersebut dapat diambil 1,5 bulan sebelum perkiraan tanggal kelahiran hingga 1,5 bulan setelahnya.

Selain Unilever, Nestle juga memberikan cuti melahirkan lebih lama dari ketentuan pemerintah. Sejak 2015 lalu, perusahaan asal Swiss ini memberlakukan cuti melahirkan hingga enam bulan bagi pegawai perempuannya.

Nestle bahkan tidak hanya memberikan hak cuti tersebut bagi para ibu, tapi juga bagi semua orang yang bertindak sebagai wali asuh utama bayi yang baru lahir, termasuk karyawan pria dan orang tua angkat.

    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement