Selain 'Bagi-bagi' Lahan Hutan, Pemerintah Akan Salurkan Kredit

Desy Setyowati
8 Juli 2017, 09:02
Larangan buka lahan di hutan
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Papan larangan membuka lahan/kebun pada kawasan hutan di Pegunungan Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah, Jumat (10/3).

Pemerintah terus menggodok kajian teknis program perhutanan sosial yang bakal diluncurkan Presiden Joko Widodo pada pekan ketiga Juli ini. Program perhutanan sosial bagian dari reformasi agraria era Jokowi berupa pembagian lahan hutan menganggur kepada kelompok masyarakat, rencananya juga akan disertai pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan pemerintah mengkaji pemberian KUR sebesar Rp 2,4 juta per bulan karena selama ini masyarakat kesulitan mendapat pembiayaan dari perbankan. Persyaratan jaminan kredit seperti surat tanah tak dapat dipenuhi petani yang menggarap lahan bukan miliknya, termasuk hutan.

Pemerintah menentukan jumlah kredit setelah memperhitungkan biaya kehidupan dan pengeluaran petani selama masa tanam.  Kajian teknis lintas kementerian juga membahas mengenai sistem pembayaran yang meringankan petani dan tak merugikan perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 "Ada dua kemungkinan, kalau disuruh bayar langsung bulan pertama kan dia belum meghasilkan. Makanya, kalau sudah panen (saja) baru dibayar," kata Darmin usai pembahasan rapat koordinasi pembahasan program perhutanan sosial di kantor Kemenko, Jakarta, Jumat (7/7).

(Baca: Jokowi Akan “Bagi-bagi” Lahan Perhutani untuk Rakyat)

Direktur PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Budi Satria yang mengikuti rapat mengatakan bahwa perbankan BUMN masih perlu mengkaji kondisi lahan sebelum menyalurkan kredit. Sehingga perbankan dapat mengkaji risiko yang mungkin timbul selama masa produksi.

Lewat program perhutanan sosial, Perum Perhutani (Persero) akan meminjamkan lahan hutan menganggur kepada masyarakat selama 35 tahun. Lahan hutan sosial yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan kelompok masyarakat atau koperasi untuk keperluan produktif seperti perkebunan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...