Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Bantah Jadi Inisiator dalam Kasus Suap

Dimas Jarot Bayu
10 Juli 2017, 14:53
Handang
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno.

Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno mengakui menerima suap dalam penyelesaian pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia (EKP). Dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang hari ini, Handang membantah dirinya sebagai inisiator kasus suap untuk menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP.

Handang mengatakan mengetahui kasus tersebut setelah Direktur PT EKP, R Rajamohanan Nair dan stafnya Siswanto menemui dirinya di Kantor Pusat Direktorat Penegakan Hukum Kasubdit Bukti Permulaan. Saat itu, kata Handang, permasalahan pajak PT EKP diurus oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 6 Kalibata.

"Saya sebagai terdakwa baru mengetahui persoalan PT EKP dari Ramapanicker Rajamohanan pada 6 Oktober. Jadi jelas inisiator permasalahan pajak PT EKP bukan saya," kata Handang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/7).

Handang juga membantah jika dirinya menjadi inisiator untuk membantu menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP. Dia menjelaskan pada kasus Surat Tagihan Pajak (STP) PPN PT EKP tahun 2014/2015 senilai Rp 78 miliar, dirinya mengetahui adanya pembatalan pada 14 November 2016 dari Rajamohannan dan Siswanto.

Padahal, pembatalan STP PPN PT EKP telah dilakukan pada 2 November 2016 dan 3 November 2016. Adapun, PT EKP telah menerima surat pembatalan STP PPN pada 7 November 2016. (Baca: Kasus Suap, Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno Dituntut 15 Tahun)

"Jika saya secara aktif membantu pembatalan STP tersebut, saya akan lebih dulu mengetahui pembatalan STP dan akan memberitahukan pada PT EKP dalam hal ini saudara Siswanto atau Ramapanicker," kata Handang.

Handang juga menilai Rajamohannan dan Siswanto yang aktif mendatanginya untuk meminta permasalahan pajak PT EKP diselesaikan. Hal ini sesuai dengan berita acara maupun fakta persidangan yang disampaikan Rajamohannan, Siswanto.

"Sebelum bertemu dengan saya, perusahaan juga sudah bertemu dengan pihak-pihak lain, baik internal maupun eksternal DJP," ucap Handang.

Handang mengakui bersalah terlah menerima suap dari Rajamohannan sebesar Rp 1,9 miliar. Handang menyadari telah melakukan tindakan pidana dan pelanggaran kode etik karena menerima suap tersebut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...