Bacakan Pleidoi, Terdakwa Irman Sebut Gamawan Fauzi Terima Uang e-KTP

Dimas Jarot Bayu
12 Juli 2017, 17:22
Terdakwa e-KTP Sugiharto dan Irman
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Sugiharto dan Irman memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013, Irman mengaku pernah menyerahkan dana kepada mantan Menteri Dalam Negeri 2009-2014, Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kemeterian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

Irman mengatakan, dia memberikan uang sebesar Rp 72,5 juta dengan perincian kepada Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta dan kepada Diah Anggraini sebanyak Rp 22,5 juta.

Advertisement

Uang yang diberikan kepada Gamawan dan Diah tersebut, kata Irman, merupakan dana yang diterimanya dari terdakwa e-KTP Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dirjen Dukcapil, Sugiharto.  Adapun Sugiharto menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan tersangka makelar proyek pengadaaan kasus e-KTP.

Irman mengatakan, dirinya menerima uang sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar melalui dua kali kesempatan. Pada kesempatan pertama, Irman memperoleh US$ 300 ribu atau Rp 4 miliar. 

"Uang yang dari Andi sejumlah US$ 300 ribu dalam hal ini secara jujur saya akui bahwa uang itu saya terima dari terdakwa dua (Sugiharto) dan sudah saya setorkan ke KPK pada 8 Februari 2017," kata Irman ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/7).

(Baca: Jaksa Jelaskan Fakta Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi e-KTP)

Sementara, pada kesempatan kedua Irman menerima uang sebesar US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,6 miliar yang sebagian uang yakni sebesar Rp 1,258 miliar ia gunakan untuk membiayai kegiatan operasional tim supervisi proyek pengadaan e-KTP. Sisa dananya sebersar Rp 72,5 juta yang kemudian dia berikan kepada Gamawan dan Diah.

Adapun, Irman menggunakan Rp 50 juta untuk keperluan pribadinya."Uang sejumlah Rp 50 juta itu telah saya setorkan ke rekening KPK di Bank BRI pada 14 Desember 2016," ucap Irman.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement