Pleidoi Terdakwa Korupsi e-KTP Perkuat Bukti Campur Tangan DPR

Dimas Jarot Bayu
13 Juli 2017, 11:02
Terdakwa e-KTP Sugiharto dan Irman
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa e-KTP Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013, Irman mengaku mendapat intervensi selama proses pengadaan proyek data kependudukan itu berlangsung.

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu menyebutkan pihak dari Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah melakukan intervensi.

"Pihak Kemendagri, juga dari atas, Sekretaris Jenderal (mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini). Kemudian ada dari pihak DPR," kata Irman, usai sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/7).

Di persidangan, Irman tak menyebutkan identitas pihak yang melakukan intervensi kepada dirinya. "Dengan jujur saya sampaikan bahwa saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya menolak intervensi dari beberapa pihak yang mengganggu e-KTP dan mencemari niat baik saya," kata Irman saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan.

Irman dan terdakwa lainnya yakni Sugiharto, masing-masing dituntut hukuman tujuh dan lima tahun penjara. KPK menetapkan keduanya sebagai justice collabo‎rator atau pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

(Baca: Dua Terdakwa E-KTP Jadi Justice Collaborator, Dituntut 5 dan 7 Tahun)

Jaksa penuntut umum Wawan Yunarwanto mengatakan pleidoi Irman sesuai dengan berkas tuntutan dan fakta persidangan. "Pleidoi itu seperti yang disampaikan di persidangan bahwa fakta itu memang ada. Dari keterangan terdakwa menyampaikan bahwa setelah bertemu dengan Komisi II DPR, ada permintaan yang diterjemahkan oleh terdakwa satu (Irman) sebagai permintaan uang," kata Wawan, usai persidangan.

Wawan mengatakan meski Irman tidak menyebutkan nama pihak yang melakukan intervensi, namun memperkuat fakta sidang. "Secara umum memperkuat fakta ada ada permintaan dari pihak dewan," kata Wawan.

Sebelumnya, jaksa menyebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto turut serta dalam korupsi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Jaksa menyebutkan Setya Novanto bekerjasama dengan terdakwa Irman dan Sugiarto untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun.

"Telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggaraini, Drajat Wisnu Setyawan, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Ketua JPU Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/6).

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut kedua terdakwa yakni Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Sugiharto, berkomunikasi dengan Setya Novanto sejak usulan pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR pada 2011.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...