Usai Diperiksa Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto Diteriaki Mahasiswa
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Novanto sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setya Novanto yang diperiksa selama hampir lima jam, ketika keluar dari Gedung KPK, Jakarta mendapat sorakan dan teriakan dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI). Puluhan mahasiswa saat itu sedang berunjuk rasa menolak Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
"Tangkap, tangkap, tangkap Novanto. Tangkap Novanto sekarang juga," ujar mahasiswa dari depan Gedung KPK, Jumat (14/7). (Baca: Alasan Sakit, Setya Novanto Batal Diperiksa KPK soal Kasus e-KTP)
Novanto juga sempat dihadang oleh mahasiswa ketika hendak keluar menggunakan mobil Fortuner hitam dengan plat nomor B 1732 ZLO. Namun, beberapa petugas keamanan menghalangi puluhan mahasiswa yang mengenakan atribut almamaternya.
Novanto tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaan. Dia mengatakan materi pemeriksaan hari ini seperti dalam persidangan kasus e-KTP. "Sama seperti fakta dalam persidangan saja," kata Novanto.
Penyidik, kata Novanto, hanya mengajukan sedikit pertanyaan. Namun, dia tak mau merinci berapa dan apa saja pertanyaan yang diajukan. "Cuma sedikit pertanyaan saja," kata dia.
(Baca: Jaksa Jelaskan Fakta Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi e-KTP)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menyebut Novanto turut serta dalam korupsi e-KTP. Jaksa menyebutkan Novanto bekerjasama dengan terdakwa Irman dan Sugiarto untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun.
"Telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggaraini, Drajat Wisnu Setyawan, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Ketua JPU Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/6).