Teknologi Ditjen Pajak Siap Dukung Pertukaran Data Nasabah 2018

Desy Setyowati
15 Juli 2017, 10:00
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak siap menjalankan kerja sama global pertukaran data nasabah secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk keperluan perpajakan. Syarat-syarat terkait pengelolaan teknologi informasi diklaim sudah terpenuhi.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan organisasi yang memfasilitasi kerja sama global tersebut yaitu Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberikan tiga rekomendasi terkait pengelolaan teknologi.

Advertisement

“Rekomendasinya mengenai jaringan kami. Join domain, desktop management, dan IT audit policy. Dan itu semua sudah on track," kata John di kantornya, Jakarta, Jumat (14/7). Kesemua rekomendasi ini harus segera terpenuhi lantaran pada Oktober nanti bakal ada penilaian kelayakan oleh OECD. (Baca juga: Ikuti Pertukaran Data Keuangan Global, Pemerintah Bayar Rp 664 Juta)

Ia menjelaskan, rekomendasi tentang join domain berisi langkah untuk menghubungkan semua server pada domain yang sama. Sedangkan desktop management berkaitan dengan upaya komprehensif dalam mengelola keseluruhan komputer yang terhubung. Sementara itu, IT audit policy terkait kebijakan audit dalam pengelolaan teknologi informasi.

"Kalau lulus (penilaian), sudah pasti benar (pengelolaan teknologinya),” kata dia. Rencananya, Indonesia bakal mulai menjalankan kerja sama AEoI pada September 2018. Mengacu pada data OECD, per Juni lalu, ada 101 negara yang berkomitmen mengikuti AEoI, sebanyak 50 di antaranya bahkan mulai menerapkan AEoI tahun ini. (Baca juga: Sri Mulyani: Akhir Era Kerahasiaan, Rekening WNI di Swiss Bisa Diakses)

Menurut Sumber Katadata, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pengadaan teknologi khusus untuk memenuhi persyaratan AEoI. Informasi itu pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Sayangnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan menjawab ketika ditanya soal pengadaan teknologi tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa ada enam syarat yang harus dipenuhi guna mengikuti AEoI. Salah satunya, yakni mengenai regulasi untuk menjaga kerahasiaan dan pengamanan (confidentiality and safeguard) dan sistem teknologi informasi. “IT system kami harus aman (menjaga) kerahasiaan,” ujar dia.

Sedangkan kelima syarat lainnya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral, legislasi primer dan sekunder, penerapan standar pelaporan bersama (Common Reporting Standard/CRS), standar penyimpanan dokumen, serta mekanisme pengenaan sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh atau tidak mau menyerahkan data nasabahnya untuk kepentingan perpajakan. (Baca juga: Teken Perjanjian, Singapura Akhirnya Siap Buka Data Rekening WNI)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement