Perppu Ormas Bakal Terganjal Partai "Oposisi" di DPR

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
17 Juli 2017, 11:19
Rapat Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (ormas), partai politik memberikan respons beragam. Sebagian besar fraksi di DPR yang berada di luar koalisi pemerintah mengkritik Perppu tersebut.

DPR telah menerima draft Perppu Ormas yang akan dibacakan di sidang paripurna untuk selanjutnya dibahas dalam satu kali masa sidang. Jika DPR menyetujui, Perppu Ormas akan disahkan menjadi undang-undang. Namun, jika ditolak, maka akan kembali ke UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas. 

Advertisement

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan terdapat beberapa catatan dalam Perppu. Dia menyebut Perppu berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter karena membungkam kebebasan berekspresi.

Selain itu PKS menilai penerbitan Perppu dengan alasan aturan yang tidak komprehensif tidak dapat dianggap sebagai bentuk kekosongan hukum untuk menerbitkan Perppu. Dengan berbagai alasan tersebut, PKS masih akan mengkaji berbagai masukan dari ormas untuk menyikapi Perppu.

(Baca: Terbitkan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan)

"Jika masukan Ormas-ormas tersebut memperkuat kekhawatiran kami bahwa Perppu telah menciderai prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan jalannya pemerintahan, maka FPKS tidak akan ragu untuk menolak Perppu," kata Almuzzammil kepada Katadata, akhir pekan lalu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai urgensi atau kegentingan yang melandasi Perppu masih belum dipenuhi. "Saya kira tak ada kegentingan yang memaksa. Yang terasa itu sulit mencari kerja, hidup makin susah. Tak ada soal kegentingan karena ormas," kata Fadli yang juga menjabat Wakil Ketua DPR kepada wartawan, Sabtu pekan lalu.

Sementara itu partai-partai koalisi serempak mendukung Perppu Ormas, kecuali Partai Amanat Nasional (PAN). PAN yang memiliki perwakilan menteri di kabinet kerja Jokowi, menyatakan tak dilibatkan dalam pembahasan Perppu. 

"PAN tidak pernah diajak diskusi soal penerbitan Perppu meski PAN parpol koalisi. Tapi kalau PAN dimintai saran, menurut kami belum saatnya," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, akhir pekan lalu.

(Baca: Perppu Ormas Dianggap Berlebihan Atur Sanksi Pidana Seumur Hidup)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement